Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terancam mendekam di balik jeruji besi atas kasus penyalahgunaan narkoba usai Majelis Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara.
Kakak Nia Ramadhani, Talitha Nugroho, ikut berkomentar dan mengungkapkan penyesalan atas apa yang terjadi pasca vonis itu diberikan.
Talitha Nugroho sampai nostalgia akan perlakuannya di masa lalu pada Nia Ramadhani saat menyampaikan perasaan sedihnya.
"Dari kecil aku selalu suruh dia main sendiri sama teman-temannya. Gak boleh campur sana geng aku. Karena ade itu di mata aku masih kecil, menurut aku ganggu!" tulis Talitha seperti dikutip Grid.ID dari Instagram Story, Rabu (12/1/2022).
"Aku gak pernah tahu apa yang disimpan dalam hatinya karena aku punya teman-temanku sendiri. Aku sibuk sendiri," sambungnya menambahkan.
"Kadang suka kelupaan sama dia karena dia itu manja dan kadang nyusahin aku karena minta ditemenin terus. Gak bisa mandiri kayak aku. Aku gak suka diintilin dia," paparnya menjelaskan.
Talitha menyampaikan rasa bersalahnya makin terasa ketika Nia Ramadhani sedang terpuruk seperti saat ini.
Sang koreografer juga menyatakan kekecewaannya tidak menjadi tembok saat Nia Ramadhani terjerumus pada narkoba.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun Penjara
"Tapi sekarang aku nyesel aku gak bisa jagain kamu di saat hal itu terjadi. Kalau tahu begini, aku gak papa kamu intilin," kata Talitha
"Aku menyesal gak bisa cegah kamu dari hal-hal ini. Aku yang salah," ungkap Talitha.
Ke depannya, Talitha bersumpah untuk selalu ada dalam suka dan duka hidup Sang Adik.
Talitha siap melindungi perempuan yang lekat dengan karakter Bawang Merah di sinetron yang beken di tahun 2004 itu.
"Aku janji ke depannya akau akan selalu jaga kamu! Dari hal apapun!" kata Talitha lagi.
"Di mana ada kamu, di situ ada aku! Maafin aku ya de aku gak bisa jadi kakak yang baik untuk kamu. Maafin aku," imbuhnya menyimpulkan.
Putusan atas perkara Ardi dan Nia dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022), sebenarnya belum sepenuhnya inkrah.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengajukan banding usai vonis dibacakan oleh Majelis Hakim.
Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggunakan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis dalam sidang.
Baca Juga: Nia Ramadhani Bakal Dipenjara 1 Tahun, Lihat Deretan Gayanya yang Modis saat Sidang
“Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi.
Damis mengatakan, barang haram tersebut dikonsumsi untuk menghilangkan perasaan sedih yang dialami Nia dan Ardie.
Kendati demikian, hakim menilai bahwa pasangan konglomerat ini mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar dari masalah yang menimpa mereka.
"Sejak bulan April 2021, terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," sambungnya.
Setelah mengonsumsi sabu, kata Damis, perasan sedih yang dirasakan Nia dan Ardi akan menghilang. Artinya, mereka menggunakan narkoba untuk tujuan tertentu.
Hakim menilai jika Nia, Ardi, dan sopirnya yang bernama Zen Vivanto bukanlah pecandu karena tidak ditemukan ketergantungan secara fisik maupun psikis dari ketiganya.
Pun, soal korban penyalahgunaan narkotika, hakim mengatakan jika ketiganya mengonsumsi narkoba dengan tujuan tertentu.
“Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," tambahnya.
Dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia dan Ardi menggunakan narkoba secara sengaja dan sadar.
"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada pasangan pesohor ini diketahui lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
(*)