Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Bandung menjadi pusat perhatian publik.
Bahkan, publik langsung mengecam perbuatan keji yang dilakukan oleh Herry.
Pasalnya, 13 santriwati itu diketahui masih di bawah umur.
Bahkan, beberapa di antaranya sudah memiliki anak dari hasil perbuatan kejam gurunya.
Baru-baru ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (12/1/2022), Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry untuk dihukum mati atas perbuatan tak terpujinya.
Tak hanya itu, JPU juga meminta agar harta milik Herry disita oleh Negara.
Hal itu dibacakan oleh JPU pada sidang tertutup yang digelar pada Selasa (11/1/2022) lalu.
Selain itu hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum dengan kebiri kimia.
Hal itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera untuk Herry dan juga para pelaku kejahatan seksual di luaran.