Find Us On Social Media :

Bukan Tak Puas Tuntut Herry Wirawan untuk Dihukum Mati dan Dimiskinkan, Kini Terkuak Alasan Jaksa Masih Minta Terdakwa Dikebiri Kimia, Ternyata untuk Hal Ini

By Mahdiyah, Rabu, 12 Januari 2022 | 13:25 WIB

Herry Wirawan Pelaku pemerkosaan santriwati di Bandung setelah menjalani persidangan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Bandung menjadi pusat perhatian publik.

Bahkan, publik langsung mengecam perbuatan keji yang dilakukan oleh Herry.

Pasalnya, 13 santriwati itu diketahui masih di bawah umur.

Bahkan, beberapa di antaranya sudah memiliki anak dari hasil perbuatan kejam gurunya.

Baru-baru ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (12/1/2022), Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry untuk dihukum mati atas perbuatan tak terpujinya.

Tak hanya itu, JPU juga meminta agar harta milik Herry disita oleh Negara.

Hal itu dibacakan oleh JPU pada sidang tertutup yang digelar pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Baca Juga: 'Itu Mengerikan', Kerap Luapkan Amarah hingga Enggan Sentuh Anak Hasil Hubungan Terlarang dengan Gurunya, Kerabat Ungkap Trauma yang Dialami Korban Herry Wirawan

Selain itu hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum dengan kebiri kimia.

Hal itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera untuk Herry dan juga para pelaku kejahatan seksual di luaran.