Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan di Bandung menjadi pusat perhatian publik.
Bahkan, publik langsung mengecam perbuatan keji yang dilakukan oleh Herry.
Pasalnya, 13 santriwati itu diketahui masih di bawah umur.
Bahkan, beberapa di antaranya sudah memiliki anak dari hasil perbuatan kejam gurunya.
Baru-baru ini, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (12/1/2022), Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry untuk dihukum mati atas perbuatan tak terpujinya.
Tak hanya itu, JPU juga meminta agar harta milik Herry disita oleh Negara.
Hal itu dibacakan oleh JPU pada sidang tertutup yang digelar pada Selasa (11/1/2022) lalu.
Selain itu hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum dengan kebiri kimia.
Hal itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera untuk Herry dan juga para pelaku kejahatan seksual di luaran.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana.
Lalu, mengapa terdakwa masih dituntut hukuman kebiri kimia jika sudah dituntut hukuman mati?
Baru-baru ini, terkuak alasan JPU menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia sekaligus.
Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Rabu (12/1/2022), Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang ditujukan pada Herry adalah sebuah opsi yang diberikan oleh JPU.
Mengenai kebiri kimia tersebut, merupakan tuntutan lain jika hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati.
"Kita mempersiapkan segala sesuatunya. Kalau nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti dia kan masih hidup dan masih bisa dikebiri karena untuk menghindari jangan sampai dia berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," jelasnya.
"Kalau misalnya diputus 20 tahun tapi tidak menuntut kebiri, nanti hakim bilang enggak ada tuntutan kebiri, kan bisa saja," lanjutnya.
Sebaliknya, jika hukuman mati yang dituntut oleh JPU dikabulkan oleh hakim, maka tuntutan kebiri kimia masih bisa dipertimbangkan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.
"Pada dasarnya ini terobosan hukum yang dilakukan untuk bagaimana membuat jera dan membuat orang takut untuk melakukan perbuatan seperti itu," tuturnya.
(*)