Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Herry Wirawan, guru pesantren sekaligus terdakwa atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.
Jaksa menilai bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
Tuntutan Jaksa disampaikan saat terdakwa Herry Wirawan menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana membacakan langsung tuntutan tersebut
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati."
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," tandas Asep, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Lantas, apa itu kebiri kimia dan bagaimana proses melakukannya?
Mengutip kanal Kemenpppa.go.id via Tribunnews.com, kebiri kimia merupakan tindakan kebiri yang dilakukan dengan cara menyuntik atau metode serupa diberikan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena terbukti melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan kepada anak.
Hukuman kebiri kimia ini dapat dilakukan kepada pelaku yang sudah melakukan tindak kekerasan seksual dengan korban lebih dari satu.