Pelaku juga akan mendapatkan hukuman kebiri kimia apabila korbannya mengalami luka berat, gangguan kejiwaan, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi hingga meninggal dunia.
Hukuman kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Adapun sebelum melaksanakan kebiri kimia, pelaku harus mengikuti beberapa tahapan, yakni penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Untuk tahapan penilaian klinis, pelaku akan diperiksa oleh tim yang berkompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Pelaku akan diwawancara oleh ahli, melakukan pemeriksaan klinis, serta pemeriksaan penunjang lain.
Sedangkan untuk tahapan kesimpulan, ahli klinis akan mengeluarkan kesimpulan dari hasil tes pelaku yang nantinya akan berkaitan dengan proses eksekusi.
Proses berlanjut ke tahap pelaksanaan, pelaku akan dieksekusi di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang dituju.
Setelah proses selesai, pelaku akan menjalani rehabilitasi yang dibagi menjadi 3, rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis.
Sedangkan untuk pelaku cabul akan menjalani rehabilitasi psikiatrik dan sosial.
Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(*)