Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Herry Wirawan, guru pesantren sekaligus terdakwa atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, dituntut hukuman mati.
Jaksa menilai bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
Tuntutan Jaksa disampaikan saat terdakwa Herry Wirawan menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana membacakan langsung tuntutan tersebut
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati."
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," tandas Asep, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022).
Selain dituntut hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.
Lantas, apa itu kebiri kimia dan bagaimana proses melakukannya?
Mengutip kanal Kemenpppa.go.id via Tribunnews.com, kebiri kimia merupakan tindakan kebiri yang dilakukan dengan cara menyuntik atau metode serupa diberikan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karena terbukti melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan kepada anak.
Hukuman kebiri kimia ini dapat dilakukan kepada pelaku yang sudah melakukan tindak kekerasan seksual dengan korban lebih dari satu.
Pelaku juga akan mendapatkan hukuman kebiri kimia apabila korbannya mengalami luka berat, gangguan kejiwaan, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi hingga meninggal dunia.
Hukuman kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Adapun sebelum melaksanakan kebiri kimia, pelaku harus mengikuti beberapa tahapan, yakni penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Untuk tahapan penilaian klinis, pelaku akan diperiksa oleh tim yang berkompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Pelaku akan diwawancara oleh ahli, melakukan pemeriksaan klinis, serta pemeriksaan penunjang lain.
Sedangkan untuk tahapan kesimpulan, ahli klinis akan mengeluarkan kesimpulan dari hasil tes pelaku yang nantinya akan berkaitan dengan proses eksekusi.
Proses berlanjut ke tahap pelaksanaan, pelaku akan dieksekusi di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang dituju.
Setelah proses selesai, pelaku akan menjalani rehabilitasi yang dibagi menjadi 3, rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis.
Sedangkan untuk pelaku cabul akan menjalani rehabilitasi psikiatrik dan sosial.
Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
(*)