Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus hukum yang menjerat selebgram Gaga Muhammad kini masih terus bergulir.
Seperti yang diketahui, ia digadang-gadang jadi pihak yang harusnya paling bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada 2019 lalu bersama mendiang Laura Anna.
Baru-baru ini, dirinya menyebut bahwa mendiang Laura Anna juga lalai saat kecelakaan tersebut terjadi.
Hal itu ia katakan saat pembacaan pledoi pembelaannya.
Sebelumnya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Rabu (12/1/2022), Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Gaga dipenjara selama 4 tahun 6 bulan pada sidang yang digelar pada Selasa (4/1/2022).
Tak hanya itu, dirinya pun dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z.
Kendati begitu, pihak Gaga Muhammad meminta waktu untuk mengajukan pledoi pembelaannya.
"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ujarnya kuasa hukum Gaga, Fahmi Bachmid.
Baru-baru ini, sidang pembacaan pledoi Gaga Muhammad pun digelar pada Senin (10/1/2022).