Find Us On Social Media :

Jerinx SID Bertemu dengan Adam Deni di Sidang Tatap Muka Perdana, Begini Reaksi Suami Nora Alexandra

By Daniel Ahmad, Rabu, 12 Januari 2022 | 15:06 WIB

Jerinx SID saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Jerinx SID hadir dalam persidangan perkara dugaan tindak pengancaman terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2022).

Di sidang yang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini, Jerinx SID selaku terdakwa dipertemukan dengan Adam Deni untuk pertama kalinya sejak kasus bergulir.

"Baik, sehat banget," kata Jerix saat ditemui sebelum masuk ruang persidangan.

"(Persiapan) olahraga tiap hari," sambungnya menambahkan.

Jerinx SID terpantau hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 14.00 WIB.

Sambil berjalan ke ruang sidang, Jerinx yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan ramahnya menyapa awak media yang menghampirinya.

Penabuh drum SID itu tampak bersemangat untuk menjalani sidang tatap muka perdananya dalam menjalani kasus dugaan tindak pengancaman ini.

Adam Demi dan Kuasa Hukum Machi Ahmad sebelumnya sudah sampai terlebih dahulu dari Jerinx.

Adam Deni sendiri di agenda persidangan kali ini dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: 'Kita Simpan Videonya Bekas Tali di Lehernya' Ternyata Jerinx Diduga Sampai Ingin Bunuh Diri Saking Ingin Bertemu dengan Adam Deni

Ditanya soal pertemuannya dengan Adam Deni, Jerinx sendiri tidak terlalu terganggu dan mau fokus pada perkara persidangan.

"(Ketemu Adam Deni) biasa aja," imbuhnya menyimpulkan.

Untuk perkara yang pengancaman, suami Nora Alexandra itu telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya.

Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.

Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.

Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.

Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Tak Gentar dan Siap Bertemu Jerinx di Persidangan, Adam Deni Bantah Lakukan Pemerasan

(*)