Find Us On Social Media :

'Sesuai Ekspektasi' Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sampaikan Hal Ini!

By Novia, Rabu, 12 Januari 2022 | 16:39 WIB

Ridwan Kamil bersama sang istri Atalia Praratya - Herry Wirawan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan semakin menemui titik terang.

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan diketahui telah melakukan kejahatan luar biasa.

Herry Wirawan telah memperkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, sampai beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

Kendati begitu, Jaksa menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/1/2022), tuntutan ini telah disampaikan jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, ini menjadi pertama kalinya Herry Wirawan berada di muka umum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang menjadi jaksa penuntut umum, tampak membacakan tuntutannya pada Herry Wirawan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.

Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman yang Dijatuhkan Kepada Herry Wirawan, Pria yang Perkosa 13 Santriwati Sampai Hamil dan Melahirkan

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.