Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Gubernur Ridwan Kamil dan Atalia Praratya diketahui telah memberi dukungan atas tuntutan tersebut.
Melalui Bunda Forum Anak Daerah Provinsi Jawa Barat, istri Ridwan Kamil mengatakan tuntutan tersebut sesuai dengan keinginan publik.
Ia mengatakan, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry Wirawan adalah tuntutan yang tepat, mengingat apa yang sudah dilakukan terdakwa.
"Tuntutan hukuman yang berat dan adil," ujar istri Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, tersebut.
Selain menyetujui tuntutan, Atalia juga sangat mengapresiasi seluruh pihak yang menangani kasus.
Menurut Atalia, tuntutan tersebut sangat penting karena itulah yang paling memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
"Dengan tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum terhadap terdakwa diharapkan menjadi efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi."
"Kita tetap perlu bersama mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa," ujarnya.
Poin penting lainnya, Atalia berharap masyarakat percaya bahwa negara memang hadir untuk memberikan perlindungan terbaik kepada perempuan dan anak.
"Tuntutan ini sesuai ekspektasi," pungkas istri Ridwan Kamil.
(*)