Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang kasus pengancaman dengan terdakwa Jerinx SID yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung panas.
Saat membahas soal permintaan uang mediasi sebesar Rp 15 miliar, hakim ketua bahkan sampai menegur Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dan Adam Deni yang memberi keterangan sebagai saksi.
"Saya sudah sempet saya ketok palu, saudara harus diam," kata hakim ketua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
"Jangan bikin suasana ini makin keruh. Ada hukum acara yang mengatur, jangan emosi di sini, hormati persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana," sambungnya memaparkan.
Dari pantauan tim Grid.ID di ruang sidang, tensi di antara Sugeng dan Adam Deni memang sempat tinggi.
Sugeng hendak mengonfirmasi soal uang pelicin mediasi untuk pencabutan laporan, namun dibantah oleh Adam Deni.
Di persidangan, Adam Deni mengaku tak memiliki alasan dan tidak ingin mencabut laporan dengan nominal berapapun.
Sugeng yang sempat tidak terima kemudian melontarkan pertanyaan lagi yang membuat Adam Deni naik pita.
"Jadi kenapa?" tanya Sugeng.
Baca Juga: Jerinx SID Bertemu dengan Adam Deni di Sidang Tatap Muka Perdana, Begini Reaksi Suami Nora Alexandra
"Saya tidak mau," sambungnya menambahkan.
"Siapa yang menyediakan fasilitas Hotel Rafles?" tanya Sugeng lagi
"Saya sendiri, transaksinya ada di sini," ucap Adam dengan nada tinggi.
"Berapa nilainya?" ucap Sugeng.
"Ayok...ini makin nggak nyambung pak, jujur!" kata Adam Deni sebelum ditegur majelis hakim.
Untuk perkara pengancaman ini, Jerinx SID telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya.
Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.
Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.
Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)