Find Us On Social Media :

'Saya Tahu Persis Dia Berbohong' Tidak Percaya Pengakuan Adam Deni di Persidangan, Jerinx Ajukan Tes Poligraf

By Daniel Ahmad, Rabu, 12 Januari 2022 | 17:37 WIB

Jerinx SID saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Jerinx SID mengajukan tes poligraf atau uji kebohongan kepada majelis hakim karena tidak percaya dengan pengakuan Adam Deni di persidangan soal uang pelicin pencabutan laporan.

Kepada majelis hakim, Jerinx menyebut pernyataan Adam Deni soal uang sebesar Rp 15 miliar saat proses mediasi di Hotel Raffles itu banyak yang tidak benar.

"Saya tahu persis dia berbohong. Saya minta untuk tes poligraf," kata Jerinx saat diberikan kesempatan berbicara di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

"Kebanyakan salah, (pengakuan) yang pertemuan Raffles," sambungnya menambahkan.

Uang pencabutan laporan saat proses mediasi memang menjadi pembahasan di persidangan.

Dari pantauan tim Grid.ID di ruang sidang, tensi di antara kuasa hukum Jerinx, Sugeng dan Adam Deni bahkan sempat tinggi.

Sugeng hendak mengonfirmasi soal uang pelicin mediasi untuk pencabutan laporan, namun dibantah oleh Adam Deni.

Si persidangan, Adam Deni mengaku tidak ingin mencabut laporan dengan nominal berapapun.

Sugeng yang sempat tidak terima kemudian melontarkan pertanyaan lagi yang membuat Adam Deni naik pitam.

Baca Juga: 'Saudara Harus Diam!' Sidang Kasus Pengancaman Berlangsung Panas, Kuasa Hukum Jerinx dan Adam Deni Kena Tegur Majelis Hakim

"Jadi kenapa?" tanya Sugeng.

"Saya tidak mau," sambungnya menambahkan.

"Siapa yang menyediakan fasilitas Hotel Rafles?" tanya Sugeng lagi.

"Saya sendiri, transaksinya ada di sini," ucap Adam dengan nada tinggi.

"Berapa nilainya?" ucap Sugeng.

"Ayok...ini makin nggak nyambung pak, jujur!" kata Adam Deni sebelum ditegur majelis hakim.

Saat membahas soal permintaan uang mediasi sebesar Rp 15 miliar, hakim ketua bahkan sampai menegur Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso dan Adam Deni yang memberi keterangan sebagai saksi.

"Saya sudah sempet saya ketok palu, saudara harus diam," kata hakim ketua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Jerinx SID Bertemu dengan Adam Deni di Sidang Tatap Muka Perdana, Begini Reaksi Suami Nora Alexandra

"Jangan bikin suasana ini makin keruh. Ada hukum acara yang mengatur, jangan emosi di sini, hormati persidangan yang diatur dalam hukum acara pidana," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx SID telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya atas perkara pengancaman ini.

Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.

Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.

Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.

Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)