Find Us On Social Media :

'Ingin Fokus Bikin Keturunan' Jerinx Rela Setop Aktivisme Sosial Demi Tak Terseret Perkara Hukum Lagi

By Daniel Ahmad, Rabu, 12 Januari 2022 | 21:00 WIB

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

"Terus medsos saya akan pakai untuk pekerjaan saja, nggak ada lagi polemik yang berujung seperti ini," tuturnya menjelaskan.

"Karena orang di medsos banyak manfaatin situasi, kita protes tuh ada aja orang yang manfaatin situasi, nyari kerjaan, nyari duit di sana, karena kan pandemi lewat cara-cara kotor," imbuhnya menyimpulkan.

Atas perkara pengancaman ini, Jerinx SID memang telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya.

Perkara pengancaman ini memang menjadi yang kedua kalinya usai Jerinx berurusan dengan IDI Bali.

Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.

Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.

Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.

Baca Juga: 'Saya Tahu Persis Dia Berbohong' Tidak Percaya Pengakuan Adam Deni di Persidangan, Jerinx Ajukan Tes Poligraf

Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-upndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*)