Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Jerinx bersedia berhenti dari pergerakan sosial yang biasa diikutinya karena kapok terjerat perkara hukum.
Usai kasus pengancaman yang diduga melibatkannya berakhir, Jerinx ingin mengalihkan perjuangan ke generasi yang lebih muda darinya.
"Saya nggak tinggalin, cuman dilanjutkan ke generasi setelah saya," kata Jerinx saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).
"Saya serahkan tongkat maraton ke pemuda di Bali untuk melanjutkan itu. Saya sudah pensiun, sudah waktunya juga saya bahagia sama keluarga," paparnya menjelaskan.
Penabuh drum band Superman Is Dead ini menyebut dirinya ingin fokus pada kebahagiaan istri, Nora Alexandra.
Selain keberlangsungan keluarga, Jerinx juga memiliki tanggung jawab moral kepada orangtua untuk memberinya cucu.
"Enggak (fokus isu sosial politik), saya ke istri, membahagiakan dia. Udah hampir dua tahun belum membahagiakan dia," papar Jerinx.
"Jadi hutang banyak sama istri, jadi ingin fokus bikin keturunan, usia saya hampir 45, orangtua sudah sepuh, hutang cucu sama beliau," imbuhnya menyimpulkan.
Selain aktivisme, Jerinx juga tak mau menggunakan media sosial untuk membahas isu-isu politik.
Menurut pria asal Bali itu, banyak orang aji mumpung demi mencari keuntungan.
"Terus medsos saya akan pakai untuk pekerjaan saja, nggak ada lagi polemik yang berujung seperti ini," tuturnya menjelaskan.
"Karena orang di medsos banyak manfaatin situasi, kita protes tuh ada aja orang yang manfaatin situasi, nyari kerjaan, nyari duit di sana, karena kan pandemi lewat cara-cara kotor," imbuhnya menyimpulkan.
Atas perkara pengancaman ini, Jerinx SID memang telah ditahan sejak Rabu (1/12/2021) di Rutan Polda Metro Jaya.
Perkara pengancaman ini memang menjadi yang kedua kalinya usai Jerinx berurusan dengan IDI Bali.
Secara kronologis, kasus ini awalnya dari berbalas komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Tiba-tiba, sang penabuh drum yang Instagram pribadinya menghilang, menelepon Adam Deni dan melakukan dugaan tindak ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sudah sempat mengupayakan damai kepada pihak Jerinx, namun gagal.
Dari bukti digital dugaan tindak ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu, Adam Deni melaporkan sang musisi ke kepolisian.
Dengan nomor perkara terdaftar 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst, dalam kasus ini Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-upndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)