Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung oleh Herry Wirawan kini menemui babak baru.
Setelah ditangkap setelah bertahun-tahun memperkosa santri hingga sebagian anak didiknya hamil, Herry Wirawan kini pun menjalani persidangan atas kelakukan bejatnya.
Dilansir dari Kompas.com pada Kamis (13/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Pembacaan tuntuan dilakukan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Asep pun menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry Wirawan atas kelakuan bejatnya.
Menanggapi hal itu Komnas HAM pun angkat bicara dan menolak hukuman mati untuk Herry Wirawan.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Beka dengan tegas menyebut bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak manusia untuk hidup.
"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," ujar Beka.
Beka menyebut bahwa hak hidup tertuang dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.