Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID — Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung oleh Herry Wirawan kini menemui babak baru.
Setelah ditangkap setelah bertahun-tahun memperkosa santri hingga sebagian anak didiknya hamil, Herry Wirawan kini pun menjalani persidangan atas kelakukan bejatnya.
Dilansir dari Kompas.com pada Kamis (13/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N. Mulyana membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Pembacaan tuntuan dilakukan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Asep pun menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia pada Herry Wirawan atas kelakuan bejatnya.
Menanggapi hal itu Komnas HAM pun angkat bicara dan menolak hukuman mati untuk Herry Wirawan.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," kata Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Beka dengan tegas menyebut bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak manusia untuk hidup.
"Pada prinsipnya Komnas HAM menentang hukuman mati untuk semua tindakan kejahatan atau semua tindakan pidana termasuk juga pidana kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan," ujar Beka.
Beka menyebut bahwa hak hidup tertuang dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Pasal 28A menjamin bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun," kata Beka.
"Honor eligible right itu sudah ada di konstitusi kita dan juga ada di berbagai instrumen hak asasi manusia yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia," sambungnya.
Warganet pun memberikan berbagai komentar terkait pernyataan Komnas HAM ini dalam unggahan di akun Twitter @AREAJULID.
Sebagian warganet lantas mempertanyakan hak asasi manusia sebagai korban yang diabaikan oleh Herry Wirawan.
"HAM kan hak asasi manusia, ya Komnas HAM urus manusia aja lah, bukan binatang," tulis akun @arthenesis.
"Ya udah kalo gitu vonis aja seumur hidup biar pas di sel dia disiksa sama napi lain, habis disiksa dia langsung kebiri kimia," tulis akun @alpukatkocoknim.
"Yaterus masa depan korbannya ga lo pikir wahai Komnas HAM? Hidup bagaikan mati, kebayang-bayang trauma, apalagi masih ada kesempatan ketemu pelaku dan kerabat pelaku," tulis akun @FlavorYuta.
"Padahal udah terlanjur lega, emang bener yaa, gak ada yang bisa diharapkan dari hukum di negara Wakanda," tulis akun @gywoza.
"Jujur gua sudah gregetan banget baca ini, kek sudah bagus banget mau dihukum mati, biar gada lagi kasus kayak gini, malah dihalang-halangin. Pelaku itu kedoknya doang manusia, isinya mah bukan," tulis akun @terpes0na.
(*)