Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Sulaiman, hak perwalian dan hak asuh pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Pemilik hak asuh dan hak perwalian sama-sama memiliki kewajiban terhadap anak tersebut.
"Dia berhak menjaga, memelihara, mengasuh, mendidik, menafkahi dan sebagainya, agar anak itu menjadi penerus bangsa di masa yang akan datang. Menjadi orang yang baik, ketika dia mau sesuatu atau urusan, otomatis harus ada yg bertanggung jawab," jelasnya.
"Jadi, perwalian itu penetapan pengadilan. Kalau hak asuh siapa saja. Cuma, umpamanya hak perwalian (kepada) A, otomatis yang mengasuh A. Tapi, B juga bisa, didiskusikan," lanjut dia.
Sedangkan, menurut penjelasan di laman Bhpjakarta.kemenkumham.go.id, berikut ini kewajiban bagi pemilik hak perwalian anak.
- Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
- Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak; dan,
- Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.
Kemudian, dikutip Grid.ID dari Islam.nu.or.id pada Kamis (13/1/2022), hak asuh adalah hak mengasuh dan merawat anak yang belum dapat mengurus dirinya sendiri sampai mencapai usia tamyîz.
Usia tamyiz yang dimaksud adalah ketika anak sudah mencapai usai di mana dirinya bisa memilih atau sudah dewasa.
(*)