Find Us On Social Media :

Ayah Vanessa Angel Persilakan Faisal Asuh Cucunya Tapi Ngotot Inginkan Hak Perwalian Gala Sky, Ternyata Inilah Perbedaan Hak Asuh dan Hak Wali, Salah Satunya untuk Urus Harta Anak

By Mahdiyah, Kamis, 13 Januari 2022 | 13:29 WIB

Kolase Foto Faisal, Gala Sky, dan Doddy Sudrajat.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kisruh perebutan hak perwalian anak mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Gala Sky masih terus bergulir.

4 bulan kepergian mendiang berlalu, kedua belah pihak keluarga justru terlibat perang dingin.

Ya, ayah Vanessa Angel yakni Doddy Sudrajat dan ayah Bibi, Faisal justru berteseru memperebutkan hak perwalian dan hak asuh cucu semata wayang mereka.

Hingga kini permasalahan itu pun diketahui belum menemukan titik terang

Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Kamis (13/1/2022), kuasa hukum Doddy Sudrajat yakni Tegar Firmansyah mengatakan bahwa kliennya menginginkan hak perwalian dari Gala Sky.

Sedangkan, mengenai hak asuh, Doddy mempersilakan apabila Faisal ingin mengasuh Gala.

"Sebenarnya yang kepengin dari pihak Doddy itu perwalian di kita, asuh di Pak Faisal," ujar Tegar.

"Tapi tidak menutup kemungkinan asuh dilakukan secara bersama-sama," lanjutnya.

Baca Juga: Heboh Gala Sky Diduga Bicara Kotor di Unggahan Doddy Sudrajat, Mertua Vanessa Angel Berikan Pembelaan sampai Datangi Psikolog: Apa Salahnya?

Lalu, apa perbedaan dari hak asuh dan hak wali itu?

Nah, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), berikut ini perbedaan hak asuh dan hak perwalian sebenarnya.

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Sulaiman, hak perwalian dan hak asuh pada dasarnya tidak jauh berbeda.

Pemilik hak asuh dan hak perwalian sama-sama memiliki kewajiban terhadap anak tersebut.

"Dia berhak menjaga, memelihara, mengasuh, mendidik, menafkahi dan sebagainya, agar anak itu menjadi penerus bangsa di masa yang akan datang. Menjadi orang yang baik, ketika dia mau sesuatu atau urusan, otomatis harus ada yg bertanggung jawab," jelasnya.

"Jadi, perwalian itu penetapan pengadilan. Kalau hak asuh siapa saja. Cuma, umpamanya hak perwalian (kepada) A, otomatis yang mengasuh A. Tapi, B juga bisa, didiskusikan," lanjut dia.

Sedangkan, menurut penjelasan di laman Bhpjakarta.kemenkumham.go.id, berikut ini kewajiban bagi pemilik hak perwalian anak.

- Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;

- Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;

Baca Juga: 'Tidak Ada Penyitaan Rumah, Itu Cuma Didramatisir' Kemensos Angkat Bicara Soal Kasus Donasi Rumah untuk Gala Sky yang Diinisiasi Marissya Icha, Sahabat Vanessa Angel Kini Bernapas Lega

- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;

- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak; dan,

- Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

Kemudian, dikutip Grid.ID dari Islam.nu.or.id pada Kamis (13/1/2022), hak asuh adalah hak mengasuh dan merawat anak yang belum dapat mengurus dirinya sendiri sampai mencapai usia tamyîz.

Usia tamyiz yang dimaksud adalah ketika anak sudah mencapai usai di mana dirinya bisa memilih atau sudah dewasa.

(*)