Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kuasa Hukum Zakir Rasyidin, memastikan langkah Irwansyah untuk menggugat sang Adik, Hafiz Fatur.
Menurut Zakir Rasyidin, Irwansyah bakal mengajukan perkara perdata ke pengadilan, paling tidak pekan ini.
"Pasti, kita ajukan gugatan perdata," kata Rasyidin saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat, Kamis (13/1/2022).
Irwansyah sebenarnya berniat untuk membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/1/2022) lalu.
Akan tetapi, niat tersebut urung karena pihak Irwansyah masih perlu mempersiapkan berkas-berkas.
"Minggu ini rencananya, (kemarin batal terlaksana) karena ada beberapa berkas yang sedang kami siapkan," paparnya menjelaskan.
"Iya (berkas-berkas administrasi), (berupa) bukti bukti dan yang lainnya mas," imbuhnya menyimpulkan.
Sebelum menempuh jalur perdata, Irwansyah sudah melaporkan Hafiz Fatur di Polres Metro Jakarta Selatan dengan perkara pemalsuan surat kuasa pada 19 November 2021.
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 56, perkara yang serupa memang tidak bisa dijalankan secara perdata dan pidana sekaligus.
Oleh karenanya, Irwansyah harus memilih salah satu di antara langkah hukum yang diambilnya.
Zakir menyampaikan, salah satu alasan Irwansyah mengambil langkah perdata nantinya supaya kerugian bisa kembali.
"Berdasarkan diskusi kemaren koordinasi dengan pihak Mas Irwan, jadi diputuskan untuk fokus ke perkara perdatanya," kata Zakir Rasyidin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (7/1/2022).
"Hari ini kita hanya mengirimkan surat membawa surat berkaitan dengan menyampaikan bahwa klien kami fokus ke perkara perdata, jadi terkait pidananya kita akan mencabut laporannya," sambungnya menambahkan.
Nama Hafiz Fatur, Adik Irwansyah memang menjadi sorotan belakangan ini.
Selain dengan Irwansyah, saat ini Hafiz Fatur menjadi buron kepolisian usai diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Dengan perkara berbeda yang dihadapinya itu, Hafiz Fatur yang sudah ditetapkan sebagi tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)