Find Us On Social Media :

25 Tahun Jadi Jaksa, Asep Mulyana Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan, Soroti Sikap Aneh sang Oknum Guru saat Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia dan Dimiskinkan

By Mahdiyah, Kamis, 13 Januari 2022 | 14:10 WIB

Kolase Foto Kajati Jawa Barat dr Asep N Mulayana dan Herry Wirawan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada 13 santrinya masih menjadi sorotan publik.

Kasus pemerkosaan itu pun kini telah memasuki babak baru.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Kamis (13/1/2022), pelaku kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar secara tertutup pada Selasa (11/1/2022) lalu.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep.

Selain hukuman mati, dalam tuntutannya JPU meminta agar Herry dikebiri kimia.

Hal itu bertujuan agar Herry mendapatkan hukuman setimpal atas apa yang ia perbuat.

Selain itu, hukuman kebiri ini menjadi opsi jika hukuman mati tidak dikabulkan oleh hakim.

Tak hanya itu, pihak JPU juga meminta agar Herry dimiskinkan dari harta-hartanya.

Baca Juga: Bukan Tak Puas Tuntut Herry Wirawan untuk Dihukum Mati dan Dimiskinkan, Kini Terkuak Alasan Jaksa Masih Minta Terdakwa Dikebiri Kimia, Ternyata untuk Hal Ini

"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," lanjutnya.

Namun, Asep justru menyoroti sikap Herry Wirawan saat tuntutan itu dibacakan.