Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada 13 santrinya masih menjadi sorotan publik.
Kasus pemerkosaan itu pun kini telah memasuki babak baru.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Kamis (13/1/2022), pelaku kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar secara tertutup pada Selasa (11/1/2022) lalu.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep.
Selain hukuman mati, dalam tuntutannya JPU meminta agar Herry dikebiri kimia.
Hal itu bertujuan agar Herry mendapatkan hukuman setimpal atas apa yang ia perbuat.
Selain itu, hukuman kebiri ini menjadi opsi jika hukuman mati tidak dikabulkan oleh hakim.
Tak hanya itu, pihak JPU juga meminta agar Herry dimiskinkan dari harta-hartanya.
"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," lanjutnya.
Namun, Asep justru menyoroti sikap Herry Wirawan saat tuntutan itu dibacakan.