Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada 13 santrinya masih menjadi sorotan publik.
Kasus pemerkosaan itu pun kini telah memasuki babak baru.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Kamis (13/1/2022), pelaku kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar secara tertutup pada Selasa (11/1/2022) lalu.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep.
Selain hukuman mati, dalam tuntutannya JPU meminta agar Herry dikebiri kimia.
Hal itu bertujuan agar Herry mendapatkan hukuman setimpal atas apa yang ia perbuat.
Selain itu, hukuman kebiri ini menjadi opsi jika hukuman mati tidak dikabulkan oleh hakim.
Tak hanya itu, pihak JPU juga meminta agar Herry dimiskinkan dari harta-hartanya.
"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," lanjutnya.
Namun, Asep justru menyoroti sikap Herry Wirawan saat tuntutan itu dibacakan.
Dikutip dari TribunSumsel.com pada Kamis (13/1/2022), Asep sudah berkarier menjadi jaksa sejak tahun 1996 silam.
Namun, selama 25 tahun berkarier, Asep baru menemui ekspresi terdakwa yang begitu aneh seperti yang dilakukan oleh Herry.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Kamis (13/1/2022), Asep mengatakan bahwa Herry menunjukkan ekspresi yang biasa saja saat tuntutan itu dibacakan.
Bahkan, menurut Asep, Herry seolah tak merasa menyesal dengan berbuatan kejam yang sudah dilakukannya.
"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa," ujarnya.
"Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," lanjut Asep.
Mengenai kondisi Herry, Asep mengatakan bahwa terdakwa dalam keadaan yang sehat saat tuntutan itu dibacakan.
Selain itu, menurutnya tak ada indikasi sakit jiwa yang dialami oleh Herry.
"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa," kata Asep.
"Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," sambungnya.
(*)