Find Us On Social Media :

25 Tahun Jadi Jaksa, Asep Mulyana Heran Lihat Ekspresi Herry Wirawan, Soroti Sikap Aneh sang Oknum Guru saat Dituntut Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia dan Dimiskinkan

By Mahdiyah, Kamis, 13 Januari 2022 | 14:10 WIB

Kolase Foto Kajati Jawa Barat dr Asep N Mulayana dan Herry Wirawan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan pada 13 santrinya masih menjadi sorotan publik.

Kasus pemerkosaan itu pun kini telah memasuki babak baru.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Kamis (13/1/2022), pelaku kini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar secara tertutup pada Selasa (11/1/2022) lalu.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep.

Selain hukuman mati, dalam tuntutannya JPU meminta agar Herry dikebiri kimia.

Hal itu bertujuan agar Herry mendapatkan hukuman setimpal atas apa yang ia perbuat.

Selain itu, hukuman kebiri ini menjadi opsi jika hukuman mati tidak dikabulkan oleh hakim.

Tak hanya itu, pihak JPU juga meminta agar Herry dimiskinkan dari harta-hartanya.

Baca Juga: Bukan Tak Puas Tuntut Herry Wirawan untuk Dihukum Mati dan Dimiskinkan, Kini Terkuak Alasan Jaksa Masih Minta Terdakwa Dikebiri Kimia, Ternyata untuk Hal Ini

"Merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan, maupun pondok pesantren, baik kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah disita dan belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara c.q Pemprov Jabar," lanjutnya.

Namun, Asep justru menyoroti sikap Herry Wirawan saat tuntutan itu dibacakan.

Dikutip dari TribunSumsel.com pada Kamis (13/1/2022), Asep sudah berkarier menjadi jaksa sejak tahun 1996 silam.

Namun, selama 25 tahun berkarier, Asep baru menemui ekspresi terdakwa yang begitu aneh seperti yang dilakukan oleh Herry.

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Kamis (13/1/2022), Asep mengatakan bahwa Herry menunjukkan ekspresi yang biasa saja saat tuntutan itu dibacakan.

Bahkan, menurut Asep, Herry seolah tak merasa menyesal dengan berbuatan kejam yang sudah dilakukannya.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa," ujarnya.

"Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," lanjut Asep.

Mengenai kondisi Herry, Asep mengatakan bahwa terdakwa dalam keadaan yang sehat saat tuntutan itu dibacakan.

Baca Juga: 'Itu Mengerikan', Kerap Luapkan Amarah hingga Enggan Sentuh Anak Hasil Hubungan Terlarang dengan Gurunya, Kerabat Ungkap Trauma yang Dialami Korban Herry Wirawan

Selain itu, menurutnya tak ada indikasi sakit jiwa yang dialami oleh Herry.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa," kata Asep.

"Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," sambungnya.

(*)