Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, merilis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang melibatkan penyanyi dan aktor Ardhito Pramono.
Polisi membuntuti Ardhito Pramono mulai dari Kebon Jeruk hingga akhirnya menangkap di kediamannya di kawasan Klender, Jakarta Timur pada 12 Januari 2022 pukul 02.00 WIB.
Dari tangan Ardhito Pramono, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 2 plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 4.80 gram, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter, dan 1 buah iPhone 12 Mini biru.
E. Zulpan juga mengatakan, hasil urine Ardhito menunjukkam positif menggunakan ganja.
"Hasil pemeriksan barang bukti di laboratorium terhadap barang bukti ganja, dinyatakan positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja."
"Kemudian hasil pemeriksan urine kepada yang bersangkutan juga positif menggunakan narkotika jenis ganja."
"Tersangka juga pada saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," kata E. Zulpan di halaman Gedung Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Ardhito mengaku belum pernah melakukan rehabilitasi selama mengenal ganja.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ardhito juga diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(*)