Find Us On Social Media :

Kenal Ganja Sejak 2011 Silam, Ardhito Pramono Berani Sindir Pengguna Narkoba Pengendara Maut Tugu Tani pada 2012

By Menda Clara Florencia, Kamis, 13 Januari 2022 | 15:15 WIB

Ardhito Pramono

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ardhito juga diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(*)