Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ardhito juga diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(*)
Ardhito Pramono.
Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ardhito juga diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
(*)