Find Us On Social Media :

'Sungguh Sangat Ironi', Bacakan Pledoi Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kecelakaan dengan Mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad Sebut Ada Penggiringan Opini

By Mahdiyah, Kamis, 13 Januari 2022 | 16:05 WIB

Kolase Foto Gaga Muhammad dan Laura Anna.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dengan mendiang Laura Anna, baru-baru ini menyampaikan pledoi atau pembelaannya.

Pledoi pembelaan itu dibacakannya pada saat sidang yang digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.

Sebelumnya, selebgram sekaligus mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dituntut hukuman penjara selama 4 tajun 6 bulan.

Hukuman itu telah mendekati hukuman maksimal yang mencapai 5 tahun penjara.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa (4/1/2022).

Tak hanya itu, Gaga yang dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan hebat pada 2019 lalu itu juga didenda sebesar Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri.

Kendati begitu, pihak Gaga masih mengajukan pembelaan untuk meringankan hukuman tersebut.

Baca Juga: Berkaca-kaca Bacakan Pledoi Pembelaan Kasusnya dengan sang Mantan Kekasih, Gaga Muhammad Sebut Mendiang Laura Anna Lalai, Ngaku Tak 100 Persen Salah

Baru-baru ini, Gaga menyampaikan pledoinya di depan hakim.

Dirinya menyebutkan bahwa ada penggiringan opini dalam kasusnya ini.