Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dengan mendiang Laura Anna, baru-baru ini menyampaikan pledoi atau pembelaannya.
Pledoi pembelaan itu dibacakannya pada saat sidang yang digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.
Sebelumnya, selebgram sekaligus mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dituntut hukuman penjara selama 4 tajun 6 bulan.
Hukuman itu telah mendekati hukuman maksimal yang mencapai 5 tahun penjara.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa (4/1/2022).
Tak hanya itu, Gaga yang dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan hebat pada 2019 lalu itu juga didenda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri.
Kendati begitu, pihak Gaga masih mengajukan pembelaan untuk meringankan hukuman tersebut.
Baru-baru ini, Gaga menyampaikan pledoinya di depan hakim.
Dirinya menyebutkan bahwa ada penggiringan opini dalam kasusnya ini.