Find Us On Social Media :

'Sungguh Sangat Ironi', Bacakan Pledoi Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Kecelakaan dengan Mendiang Laura Anna, Gaga Muhammad Sebut Ada Penggiringan Opini

By Mahdiyah, Kamis, 13 Januari 2022 | 16:05 WIB

Kolase Foto Gaga Muhammad dan Laura Anna.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas dengan mendiang Laura Anna, baru-baru ini menyampaikan pledoi atau pembelaannya.

Pledoi pembelaan itu dibacakannya pada saat sidang yang digelar pada Senin (10/1/2022) lalu.

Sebelumnya, selebgram sekaligus mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dituntut hukuman penjara selama 4 tajun 6 bulan.

Hukuman itu telah mendekati hukuman maksimal yang mencapai 5 tahun penjara.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Kamis (13/1/2022), tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa (4/1/2022).

Tak hanya itu, Gaga yang dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan hebat pada 2019 lalu itu juga didenda sebesar Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri.

Kendati begitu, pihak Gaga masih mengajukan pembelaan untuk meringankan hukuman tersebut.

Baca Juga: Berkaca-kaca Bacakan Pledoi Pembelaan Kasusnya dengan sang Mantan Kekasih, Gaga Muhammad Sebut Mendiang Laura Anna Lalai, Ngaku Tak 100 Persen Salah

Baru-baru ini, Gaga menyampaikan pledoinya di depan hakim.

Dirinya menyebutkan bahwa ada penggiringan opini dalam kasusnya ini.

Dikutip Grid.ID dari GridPop pada Kamis (13/1/2022), pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu mengatakan bahwa ada penggiringan opini publik dalam tuntutan hukumannya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hukuman yang berat untuknya hanya akan memuaskan beberapa pihak.

"Sungguh sangat ironi di Negara Indonesia yang kita cintai ini ada proses hukum yang dipengaruhi opini publik lalu menghukum saya seberat mungkin agar dapat memuaskan pihak-pihak yang membenciku," ujarnya.

Tak hanya itu, pria yang pernah menjalin kasih dengan selebgram Karin Novilda itu pun juga menuturkan bahwa penggiringan opini ini juga mempengaruhi tuntutan.

Sebaliknya, ia berpendapat bahwa seharusnya tuntuan bisa berdasarkan fakta yang ada.

"Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dapat menemukan adanya fakta kecelakaan dan adanya fakta di RS yang pertama kali merawatnya," ungkapnya.

"Pengiringan opini publik membuat Jaksa Penuntut Umum tidak lagi menuntut saya berdasarkan adanya fakta-fakta dipersidangan melainkan berdasarkan berita di media sosial," lanjutnya.

Baca Juga: 'Nampak Bodoh', Bak Sentil Ibunda Gaga Muhammad yang Seakan Anggap Operasi Mendiang Laura Anna Sia-Sia, Dokter Bedah Ini Ungkap Kondisi yang Terjadi Sebenarnya

Menurutnya, hal yang ia alami bukan pertama kali terjadi di Indonesia.

Kecelakaan yang ia alami menurutnya bukanlah 100 persen kesalahannya, melainkan ada kehendak Tuhan dalam kejadian itu.

"Ada juga kecelakaan yang lainnya yang tidak perlu saya jelaskan, hal ini membuktikan bahwa tidak ada satupun manusia yang mampu mengatur musibah yang menimpahnya dan takdir yang akan dihadapinya," jelasnya.

(*)