Ia menyampaikan, keluarga korban di kecamatan di Garut Selatan memang telah memperjuangkan keadilan sejak kasus bejat Herry Wirawan terendus.
"Tuntutan hukuman mati dari jaksa kemarin mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban."
"Saya sudah berkumpul dengan empat keluarga, Alhamdulillah jaksa berpihak pada kita," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (12/1/2022).
"Tapi kan meskipun ada tuntutan hukuman mati, tetap saja tidak mampu mengobati luka keluarga korban termasuk saya," ungkapnya.
Rulli juga menyampaikan saat ini kondisi 4 korban berangsur membaik dan sudah mulai sekolah lagi.
Tiga di antaranya bahkan sudah mulai aktif dan mempersiapkan ujian paket.
Sementara itu, satu korban disebutkan masih dalam tahap pemulihan.
Disebut masih kerap murung, satu korban ini baru sadar telah menjadi korban pelecehan Herry Wirawan.
Itu sebabnya, korban masih tidak stabil dan tak jarang memarahi bayinya.
"Ada yang sudah sekolah dan persiapan ikut ujian paket. Ada satu juga yang masih murung, dia belum sekolah tapi kondisinya lebih baik daripada dulu," ungkapnya.
Ditambahkan kerabat korban berinisial TN (35), ia menyebut santriwati tersebut masih kerap histeris saat mengingat kejadian yang menimpanya.
"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin gak mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ucap TN.
(*)