Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Asep N Mulyana tampak kebingungan melihat ekspresi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santriwati saat dituntut hukuman mati.
25 tahun bertugas sebagai jaksa, Asep N Mulyana melihat jika ekspresi Herry Wirawan berbeda dari para tersangka hukuman mati lainnya.
Bagaimana tidak? Herry Wirawan hanya terdiam tanpa bergeming sedikitpun saat jaksa membacakan tuntutan.
Herry bahkan tak meneteskan satu tetes air mata saat mendengar vonis yang dibacakan atas kesalahan fatalnya.
Ini bak memperlihatkan Herry tak merasa bahwa apa yang diperbuatnya adalah hal yang benar-benar tidak berperikemanusiaan.
Asep menilai, Herry tak merasa menyesal atas perilaku kejam yang membuat belasan santriwatinya menderita.
"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali."
"Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," ujar Asep N Mulyana dalam tayangan TV One, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Kamis (13/1/2022).
Jaksa juga menilai bahwa Herry dalam kondisi sadar saat melakukan perbuatannya.
Herry juga menjawab dengan lugas setiap pertanyaan yang diajukan hakim dan jaksa, seakan-akan baginya ini adalah kejahatan biasa.