Setelah menyelidiki dan mempertimbangkan, hakim berpikir bahwa masuk akal bagi Zhang untuk meminta mantan istrinya mengembalikan tunjangan anak.
Tetapi pada saat itu, Li juga menyerahkan pembagian harta, dan juga menyerahkan hal asuh anak pada Zhang, yang sudah terbukti bukan ayah kandung.
Pada akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa Zhang akan menerima 30% dari harta bersama, ditambah 50% tunjangan anak.
Hakim juga memerintahkan Li untuk memberi kompensasi kepada mantan suaminya 160.000 yuan (hampir Rp 360 juta).
Tidak setuju dengan ini, Zhang mengajukan banding tetapi ditolak oleh pengadilan dan menguatkan hukuman aslinya.
(TribunBogor/ Uyun)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nikahi Pacar Hamil di Luar Nikah, Pria Ini Syok Lihat Hasil Tes DNA Anak, Baru Terkuak Usai 7 Tahun
(*)