Find Us On Social Media :

Dirundung di Tempat Kerja, Pria Ini Kesal hingga Berujung Balas Dendam dengan Bakar Anak Rekan Kerjanya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Jumat, 14 Januari 2022 | 09:07 WIB

Ilustrasi penangkapan

"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orangtua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta, Kamis (13/1/2022).

R diketahui menganiaya balita rekan kerjanya itu di rumahnya.

"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menganiaya korek api," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Gegara Tak Terima Ditegur Lantaran Hampir Menabrak, Pria di Sulawesi Selatan Ini Tega Aniaya Imam Masjid hingga Meninggal

(*)