Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang pria nekat membakar anak rekan kerjanya.
Hal tersebut dikarenakan sang pria kesal karena dirundung di tempat kerja.
Melansir dari antaranews.com, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/1/2022).
Pelaku dari tindak penganiayaan pada balita tersebut adalah R (31).
Akibat perbuatannya, balita yang dianiayanya itu mengalami luka di bagian tangan, paha, perut hingga leher.
Sang balita saat ini juga masih dalam perawatan intensif.
Mengetahui anaknya mendapat siksaan, orang tua sang balita pun kemudian melaporkan kejadian tersebut pada (12/1/2022).
Pihak kepolisian membutuhkan waktu 4 jam untuk menangkap pelaku.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa korek api yang digunakan untuk membakar korban.
Kemudian mengutip dari Tribun Jakarta, peristiwa yang terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat itu dikarenakan R merasa kesal karena sering dirundung orang tua korban.
"Tersangka tega melakukan itu lantaran kesal dengan orangtua korban yang suka mem-bully tersangka di tempat kerjanya," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi, dikutip Grid.ID dari Tribun Jakarta, Kamis (13/1/2022).
R diketahui menganiaya balita rekan kerjanya itu di rumahnya.
"Di mana korban dibawa ke rumah tersangka dan di tempat itu korban dibakar atau disulut dengan menganiaya korek api," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(*)