Kejadian ini membuat para pelaku mendapat hukuman yang cukup berat.
Ketiga pelaku, Patti Sounawe, Nusy Sounawe, dan Sekeranane Soumorry dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, Saniayu Sounawe, Tohonu Somory, dan Sumon Sounawe dipenjara seumur hidup.
Sejak kejadian ini, lembaga hukum berusaha untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak tentang adanya hukuman tegas bagi tindakan pembunuhan.
Kini, tradisi penggal kepala telah dihapus dan tidak terdengar lagi adanya korban yang menjadi persembahan.
Artikel ini telah tayang di laman Grid.ID dengan judul
Mengenal Suku Naulu di Maluku: Pernah Punya Tradisi Penggal Kepala Manusia Untuk Mas Kawin
(*)