Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang akhirnya berhasil diringkus polisi.Usai diamankan pihak berwajib, pria penendang sesajen di Gunung Semeru itu pun akhirnya meminta maaf kepada publik.Sebelumnya, dunia jagat maya sempat dihebohkan dengan video viral seorang pemuda menendang sesajen di lokasi Gunung Semeru.Aksi yang dilakukan pria tersebut pun tak ayal mengundang beragam komentar dari berbagai pihak.Bahkan banyak warganet yang menghujat aksi pria tersebut lantaran dinilai tak menghargai adat dan budaya sekitar.Polisi yang mengetahui video viral itu pun juga langsung melakukan pencarian.Beruntung, pada Kamis (13/1/2022) malam, polisi akhirnya berhasil mengamankan pria penendang sesajen di Gunung Semeru tersebut.Kala itu, pelaku ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Mengutip dari Tribunnews.com, pelaku yang berinisial HF (31) itu ditangkap di kawasan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Usai diamankan, pelaku pun mengungkapkan permintaan maafnya kepada publik atas sikap lancangnya.Di hadapan awak media, HF yang terlihat mengenakan topi hitam dan kaus abu-abu gelap meminta maaf kepada masyarakat. Melansir dari Kompas.com, pelaku menyadari jika tindakannya tersebut bisa melukai perasaan orang lain."Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang pernah kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan Saudara, kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).Sebelumnya, polisi telah memburu keberadaan HF bahkan hingga menemui keluarganya di Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur. Namun, berdasarkan pengakuan keluarganya, HF sudah lama tinggal di Yogyakarta.Polisi akhirnya berhasil menangkap HF di rumahnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul DIY pada Kamis (13/1/2022) malam pukul 22.40 WIB. Kini, HF telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.Atas perbuatannya tersbeut, pelaku dijerat pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan tertentu. Baca Juga: 'Segera Lakukan Klarifikasi!' Bupati Lumajang Langsung Beri Peringatan pada Pria yang Viral Lantaran Aksinya Menendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru
(*)