Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)