Find Us On Social Media :

21 Pil Alprazolam Jadi Barang Bukti, Arditho Pramono Idap Serangan Panik

By Menda Clara Florencia, Jumat, 14 Januari 2022 | 18:13 WIB

Ardhito Pramono

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Sebanyak 21 pil Alprazolam turut jadi barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dari tangan musisi Ardhito Pramono.

Kanit 3 Satres Narkoba AKP Laksamana mengatakan 21 pil Alprazolam itu sudah lama dimiliki oleh Ardhito Pramono.

Satu tahun terakhir, pelantun lagu Bitter Love itu diresepkan oleh dokter untuk mengonsumsi pil tersebut.

"Alprazolam ada resepnya, dia ada resep dokter dan kita sudah cek juga. Sudah lama, satu tahun ini lah," ucap AKP Laksamana kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

Dokter memberikan resep Alprazolam kepada Ardhito Pramono untuk mengatasi serangan panik yang dideritanya.

"Kadang kayak panic attack, suka panikan," tambahnya lagi.

AKP Laksamana juga menjelaskan Alprazolam ini merupakan jenis obat penenang untuk Ardhito Pramono.

Ketika serangan panik itu datang tiba-tiba, Ardhito menenggak obat penenang tersebut.

Selain 21 pil Alprazolam dengan resep dokter, dari tangan Ardhito Pramono, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 plastik klip berisi ganja dengan berat brutto 4.80 gram, 1 bungkus kertas papir, dan 1 buah Iphone 12 Mini biru.

Baca Juga: 3 Hari Usai Penangkapan Kasus Narkoba, Rumah Ardhito Pramono Dijaga Ketat oleh Petugas Keamanan

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono disangkakan dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ardhito juga diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

(*)