Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Fico Fachriza terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia diamankan polisi karena memilki narkotika jenis tembakau sintesis dengan 1,45 gram.
Lalu dengan kejadian tersebut, apakah Fico Fachriza akan mengajukan rehabilitasi?
Sang kakak, Ananta Rispo, belum mengetahui apa akan mengajukan rehabilitasi atau tidak.
Saat ini, pihaknya masih mengikuti proses dari pihak kepolisian.
"Kita ikutin nanti Bapak-Bapak yang berwenang. Soalnya ngikut saja bagaimana. Kehadiran saya di sini cuma support saja," ujar Ananta Rispo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Meski begitu, Ananta Rispo tegaskan meminta sang adik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Datang cuma kasih support aja, ya dukunganlah. Yang namanya kita salah, tetap harus diproses," ucapnya.
"Fico harus tanggung jawab atas perbuatannya" tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba sejak 2016.
Alasannya, agar memudahkannya dia untuk tidur.
Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)