Find Us On Social Media :

Sakit Hati Gegara Dipecat dan 3 Bulan Tak Digaji, Seorang Mantan Karyawan di Bali Nekat Gondol Barang di Vila

By Rizqy Rhama Zuniar, Sabtu, 15 Januari 2022 | 07:50 WIB

ilustrasi pencuri kotak amal

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Seorang mantan karyawan di Kabupaten Badung, Bali, nekat mencuri barang-barang di vila tempatnya bekerja.

Pelaku dari aksi pencurian itu diketahui berinisial LS (51).

LS nekat mencuri barang-barang di vila tempatnya bekerja di Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Tak hanya mencuri, beberapa barang di vila tersebut bahkan juga dirusaknya.

Usut punya usut, aksi pencurian dan pengrusakan yang dilakukan LS itu dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap atasannya.

Melansir dari Kompas.com, Kapolsek Kuta Selatan, I Ketut Sugiarta Yoga mengatakan, pelaku diduga sakit hati karena tak digaji selama 3 bulan.

Selain tak digaji, pelaku juga dipecat oleh atasannya.

"Diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa belum dibayar gajinya selama bekerja," kata Sugiarta yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Baca Juga: Menjadi Pemalsu Lukisan di Film Mencuri Raden Saleh, Iqbaal Ramadhan Kesulitan Belajar Melukis Dirinya Sendiri

Peristiwa pencurian dan perusakan yang dilakukan LS itu awalnya diketahui oleh sang pemilik vila yang juga merupakan atasan pelaku, Jessyca Ernawati Alexa.

Saat itu, Jessyca mengaku terkejut melihat pompa kolam renang vila miliknya rusak.

Ia kemudian masuk ke dalam vila dan mendapati sejumlah barang raib.

Jessyca pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Mengutip dari Tribun-Bali.com, pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi pada Rabu (5/1/2022) dan membawanya ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dikarenakan rasa sakit hatinya lantaran tak digaji.

Namun, Jessyca membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa ia selalu memberi gaji kepada LS selama 3 bulan bekerja di vila miliknya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 TV beserta antena, 1 matras, 1 meja kayu jati, dan 2 galon aqua.

Selain itu, juga ada 1 tabung gas LPG,1 bor listrik, 2 kursi plastik, 2 penanak nasi, sejumlah peralatan makan, dan 1 alat musik.

Baca Juga: Intip Penampilan Seksi Ariel Tatum Pamer Kulit Eksotis saat Di Pantai

Akibat perbuatannya, LS dikenai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

(*)