Oleh karena itu pihak kepolisian pun memutuskan untuk memeriksa kondisi kejiwaan RG.
Observasi kejiwaan RG dilakukan di instalasi kejiwaan RS Kramatjati, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini (RG), kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Hengky.
(*)