Find Us On Social Media :

'Saya Santai dan Kooperatif', Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Medina Zein Kalem Penuhi Panggilan Polisi

By Daniel Ahmad, Sabtu, 15 Januari 2022 | 11:35 WIB

Medina Zein

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Medina Zein memenuhi panggilan polisi untuk melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran baik dengan pelapor Marissya Icha.

Ditemani kuasa hukum Machi Ahmad, Medina Zein diperiksa di Polda Metro Jaya lebih kurang 4 jam, mulai dari pukul 3 sore hingga 7 malam.

Dalam pemeriksaa , Medina Zein dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik seputar kegiatannya di media sosial.

"(Medina Zein) menjawab total lebih 52 pertanyaan, seputar unggahan-unggahan ditanyanya," ujar Machi Ahmad, ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Sang selebgram memang sudah resmi ditetapkan oleh polisi atas dugaan pencemaran nama baik ini.

Kendati begitu, Machi selaku kuasa hukum meminta kepada publik untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

"Walaupun Medina sudah jadi tersangka kami menjunjung asas hukum praduga tak bersalah sampe ada putusan pengadilan kekuatan hukum tetap," tegas Machi Ahmad.

Medina sebenarnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 10 Januari 2022 lalu, namun berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

Baca Juga: 'Katanya Iya Kan Aku Bipolar' Uci Flowdea Ceritakan Diancam Medina Zein Lewat Akun Bodong Gegara Kasus Dugaan Tas Branded Palsu

Usai menjalani pemeriksaan, Medina menyampaikan bahwa dia cukup santai dan kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Saya santai dan kooperatif, apa yang ditanyakan oleh penyidik saya jawab dengan baik, terus juga Alhamdulillah pertanyaan saya lengkapi sebenar-benarnya," tutur Medina Zein.

"Minggu lalu aku dirawat di Bandung satu minggu, ada gangguan di pencernaan saya, tiap hari harus disuntik lambung," beber Medina Zein.

Diberitakan sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

(*)