Pria tersebut kemudian melaporkan sang istri dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
Setelah laporan BJ diterima, NS dan B ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian.
Hal tersebut dijelaskan oleh Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu," kata Sapta Beni.
"Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," sambungnya.
Akibat perbuatannya melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan, NS dan B terancam hukuman pidana.
Keduanya dikenakan pasal UU 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(*)