Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Marshel Widianto turut memberi dukungan kepada Fico Fachriza, rekan komedian yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tak membenarkan yang dilakukan Fico Fachriza, Marshel Widianto memaklumi kesalahan pasti dilakukan oleh setiap orang.
"Abang kuh sayang !!! Setiap orang pasti punya kesalahan, bukan berarti aku membenarkan apa yang kamu alam," tulis Marshel seperti dikutip Grid.ID dari sebuah keterangan unggahan Instagram, Sabtu (15/1/2022).
Sang komika membopong Fico untuk kembali menjadi pribadi yang lebih baik usai tersandung kasus narkoba.
Marshel yakin jika ke depannya adik Ananta Rispp itu bisa hidup bahagia tanpa adiksi narkoba.
"Tapi aku lebih ingin mendukung kamu untuk berjuang menjadi yang lebih baik dan bisa Hidup bahagia tanpa Barang Fak*ngsy*t itu !!!" Kata Marshel
"Abang Co, Abang Po Semangattt. Doa terbaik ku untuk kamu," imbuhnya menyimpulkan.
Momen haru memang terjadi saat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menghadirkan Fico Fachriza dalam konferensi pers terkait penangkapannya atas kasus narkoba.
Seperti diberitakan Kompas.com, Fico yang menggunakan rompi oranye dan masker putih pada awalnya terlihat tegar. Tetapi, seketika matanya terlihat sembab.
Saat penyidik menggelandang Fico kembali masuk untuk menjalani pemeriksaan, Rispo langsung menerobos wartawan yang tengah mengambil foto.
Sambil menangis, Rispo berusaha memeluk Fico.
Tidak banyak kata-kata yang diucapkan tersangka Fico Fachriza saat dipeluk kakaknya, Ananta Rispo.
Fico hanya bisa meminta maaf kepada Rispo lantaran dia ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
"Maafin gue, Bang! Maafin," kata Fico yang menangis dalam pelukan Rispo, Jumat (14/1/2022).
"Ini adik saya, Pak! Ini adik saya! Fico!" teriak Rispo yang menangis dan langsung memeluk sang adik.
Setelah Fico meminta maaf dan pelukan keduanya terlepas, Rispo meminta izin untuk menemani adiknya itu.
"Pak, saya mau ikut ke dalam, mau menemani Adik saya," kata Rispo kepada penyidik.
Fico Fachriza ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB.
Barang bukti tembakau sintetis seberat 1,45 gram ditemukan penyidik.
Hasil tes urine pun menunjukkan positif narkoba.
Fico Fachriza kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat di Pasal 112 subsider Pasal 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
(*)