Grid.ID - Seorang wanita asal Aceh Timur mendapat hukuman cambuk 100 kali.
Wanita Aceh ini dicambuk 100 kali setelah ketahuan selingkuh dengan mantan pejabat.
Berbeda dengan wanita Aceh yang dicambuk 100 kali, sang selingkuhan yang merupakan mantan pejabat hanya dihukum cambuk 15 kali.
Kejadian bermula saat perempuan bernama RJ digrebek warga setelah bermesraan dengan TS, yang bukan berstatus sebagai suaminya pada Oktober 2018 lalu.
RJ dan TS kemudian didakwa dengan hukum iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.
Hari itu, TS yang merpakan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.
Saat itu suami RJ tak ada di rumah.
Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.
Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.
RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina.
Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.