Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.
Ajukan kasasi ke MA
Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk.
Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.
TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI.
Pada 1 September 2021, MA mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.
Kasasi ke MA, RJ Tetap Dicambuk 100 Kali
Berbeda dengan TS, pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.
RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.
Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.