Roy Suryo mengungkapkan pihak yang semestinya dikejar adalah siapa pengunggah atau penyebarnya.
"Karena mengedarkan video semacam ini memang ada hukumnya di Indonesia, bukan yang melakukan, tapi pengedarnya, yang mendistribusikan atau yang merekayasa dengan misalnya mendubbing."
"Mendubbing itu sudah menyamarkan keasliannya," ungkap Roy Suryo.
(*)
Artikel ini telah ditayangkan di Tribun Seleb dengan judul Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo Sebut Bukan Editan, Dukung Polisi Ungkap Kebenaran