Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, akhirnya berhasil diamankan pihak berwajib.
Buntut dari perbuatannya itu, pelaku yang diketahui berinisial HF itu pun terancam hukuman penjara.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta meminta proses hukum HF dihentikan.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan video seorang pria dengan asal membuang dan menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Video yang tersebar luas di media sosial itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai pihak.
Bahkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyayangkan aksi HF yang disebut telah mencederai adat istiadat lokal.
Beruntung, Kamis (13/1/2022), jajaran Polda Jawa Timur berhasil meringkus HF, pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.
Mengutip dari Tribun-video.com, pelaku berhasil ditangkap di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana 4 tahun penjara hingga denda Rp 1 Miliar.
HF dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.