Sedangkan, terkait video yang beredar, polisi juga bisa menjerat HF dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan pasal tersebut, HF terancam dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin turut buka suara.
Mengutip dari Kompas.com, Al Makin meminta proses hukum yang menjerat HF untuk dihentikan.
Menurutnya, ada banyak pelanggaran lain terkait kelompok minoritas yang lebih berat namun tidak berujung ke ranah hukum.
"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan," kata Al Makin yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022).
"Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum, bagi saya kurang bijak," jelasnya.
Ia bahkan mengaku memiliki sejumlah data kasus pelanggaran yang dinilai lebih berat dibanding kasus HF.
"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," jelasnya.
Al Makin pun menyebut bahwa sikap memaafkan menjadi contoh yang baik atas nama toleransi dan keragaman.
Maka dari itu, ia pun juga berharap supaya hujatan terhadap HF segera diakhiri.
"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," ucapnya.
(*)