Find Us On Social Media :

'Sungguh Tidak Adil Jika Hanya Seorang yang Khilaf Diproses Hukum', Rektor UIN Sunan Kalijaga Minta Proses Hukum Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru yang Terancam Hukuman Penjara Dihentikan, Begini Penjelasannya

By Rizqy Rhama Zuniar, Minggu, 16 Januari 2022 | 08:35 WIB

Potret pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru minta maaf kepada publik

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar

Grid.ID - Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, akhirnya berhasil diamankan pihak berwajib.

Buntut dari perbuatannya itu, pelaku yang diketahui berinisial HF itu pun terancam hukuman penjara.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta meminta proses hukum HF dihentikan.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan video seorang pria dengan asal membuang dan menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Video yang tersebar luas di media sosial itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai pihak.

Bahkan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyayangkan aksi HF yang disebut telah mencederai adat istiadat lokal.

Beruntung, Kamis (13/1/2022), jajaran Polda Jawa Timur berhasil meringkus HF, pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru.

Mengutip dari Tribun-video.com, pelaku berhasil ditangkap di daerah Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: 'Kami Mohon Maaf Sedalam-dalamnya', Pria Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru Langsung Minta Maaf Usai Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana 4 tahun penjara hingga denda Rp 1 Miliar.

HF dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Sedangkan, terkait video yang beredar, polisi juga bisa menjerat HF dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan pasal tersebut, HF terancam dikenai hukuman penjara selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Al Makin turut buka suara.

Mengutip dari Kompas.com, Al Makin meminta proses hukum yang menjerat HF untuk dihentikan.

Menurutnya, ada banyak pelanggaran lain terkait kelompok minoritas yang lebih berat namun tidak berujung ke ranah hukum.

"Banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita karena kita sendiri dan ternyata itu tidak semuanya masuk pengadilan," kata Al Makin yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

"Maka sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum, bagi saya kurang bijak," jelasnya.

Baca Juga: Berujung Jadi Tersangka Usai Video Viralnya Tuai Kecaman Publik, Terkuak Alasan HF Nekat Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Ternyata Direkam Pakai HP Sendiri

Ia bahkan mengaku memiliki sejumlah data kasus pelanggaran yang dinilai lebih berat dibanding kasus HF.

"Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," jelasnya.

Al Makin pun menyebut bahwa sikap memaafkan menjadi contoh yang baik atas nama toleransi dan keragaman.

Maka dari itu, ia pun juga berharap supaya hujatan terhadap HF segera diakhiri.

"Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," ucapnya.

(*)