Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ibunda Fico Fachriza, Poppy Anasari, ternyata sudah memiliki firasat sebelum putranya diamankan pihak kepolisian lantaran kasus narkoba.
Lewat akun Instagram pribadinya @poppyatoy, ibunda Fico Fachriza dan Ananta Rispo itu menceritakan perasaannya sebelum sang komedian terjerat kasus narkoba.
Sebelum Fico Fachriza diamankan pihak kepolisian, sang bunda rupanya ingin sekali bertemu dengan komedian asal Depok itu.
"Memang sudah beberapa minggu kemarin pengen banget ketemu Fico, tapi selalu gagal," tulis ibunda Fico Fachriza dikutip Grid.ID dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (15/1/2022).
Sayangnya, keinginan sang bunda untuk bertemu dengan Fico Fachriza belum terealisasikan.
"Dia punya kesibukan sendiri yang lebih seru daripada cuma ketemu emak nya," lanjut Poppy Anasari sembari menyisipkan emotikon menangis.
Ibunda Fico Fachriza pun memiliki firasat bahwa terjadi sesuatu kepada putra keduanya itu.
"Insting seorang ibu yang selalu ingin dekat dengan anaknya beberapa waktu terjawab sudah," katanya.
"Karena aku tahu, kalau dia sudah jarang telepon and video call mamanya, paaaasti ada sesuatu," lanjut ibunda Fico Fachriza dan Ananta Rispo itu.
Wanita berhijab itupun mengatakan ingin sekali mengobrol dengan Fico Fachriza apabila mendapat kesempatan bertemu saat itu.
"Padahal kalau bisa ketemu saat itu... pengin sekali ngobrol banyak," tutup ibunda Fico Fachriza.
Seperti diketahui, Fico Fachriza diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba.
Fico Fachriza diamankan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan terhadap Fico Fachriza, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Dengan kasus tersebut, Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fico Fachriza yang mengaku menggunakan narkoba sejak 2016 lalu mengaku sulit tidur sehingga memutuskan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
(*)