Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati dituntut dengan hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (16/1/2022), tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum pada sidang yang digelar tertutup, Selasa (11/1/2022) lalu.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ujarnya.
Kendati begitu, hal ini langsung menunai pro dan kontra beragam di masyarakat.
Bahkan, KOMNAS HAM menolak hukuman mati yang dituntut oleh JPU untuk Herry Wirawan.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Minggu (16/1/2022), Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa dirinya menolak tuntutan hukuman mati tersebut.
Pasalnya, menurutnya tidak ada yang bisa mengurangi hak hidup manusia.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," ujarnya.
Penentangan itu tak ayal sampai di telinga keluarga korban Herry.