Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati dituntut dengan hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (16/1/2022), tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum pada sidang yang digelar tertutup, Selasa (11/1/2022) lalu.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kajati Jabar, Asep N Mulyana.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ujarnya.
Kendati begitu, hal ini langsung menunai pro dan kontra beragam di masyarakat.
Bahkan, KOMNAS HAM menolak hukuman mati yang dituntut oleh JPU untuk Herry Wirawan.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com pada Minggu (16/1/2022), Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa dirinya menolak tuntutan hukuman mati tersebut.
Pasalnya, menurutnya tidak ada yang bisa mengurangi hak hidup manusia.
"Saya sepakat hukuman yang berat harus diberikan kepada siapapun pelaku kejahatan seksual apalagi korbannya banyak dan anak-anak, saya sepakat. Tapi bukan hukuman mati," ujarnya.
Penentangan itu tak ayal sampai di telinga keluarga korban Herry.
Dikutip Grid.ID dari TribunJabar.id pada Minggu (16/1/2022), AN (34) yakni keluarga korban pun langsung meradang mendengar adanya penentangan hukuman mati untuk Herry.
Menurut AN, pernyataan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Beka Ulung Hapsara itu sangat melukai perasaan keluarga korban.
Dirinya juga langsung mempertanyakan mengapa KOMNAS HAM membela pelaku kejahatan seksual yang telah merenggut hak 13 santriwati.
"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?" ujar AN.
"Kenapa membela hak hidup bajin*** seperti Herry Wirawan?" lanjutnya.
AN yang meradang pun berpendapat bahwa pernyataan KOMNAS HAM justru seakan mengabaikan hak dari para korban.
"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban," kata AN.
"Saya enggak habis pikir," sambungnya.
Dirinya meminta agar KOMNAS HAM juga memposisikan diri di pihak korban yang harus menderita dan hidupnya sangat berubah usai menjadi korban gurunya sendiri.
"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian? Emang mau dimangsa si biadab Herry?" lanjut AN.
(*)